Pada artikel sebelumnya yang telah saya tulis, kita telah membahas berbagai macam permasalahan sosial di Indonesia. Kali ini saya akan membahsa tentang ketidakadilan dimana ketidakadilan di negara kita tercinta ini yang menganut negara hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tentu saja permasalahan yang satu ini sangat berhubungan dengan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Sebagai contoh di Indonesia pernah terjadi saat itu
seorang nenek ditangkap dan dipidana oleh suatu minimarket karena telah mencuri
sebotol minyak kayu putih dari minimarket tersebut. Aksi si nenek yang sudah
rapuh itu pun tertangkap oleh pekerja di minimarket tersebut dan nenek tersebut
dipidana hukuman penjara serta denda sejumlah uang sebagai akibat dari
perbuatannya tersebut. Sedangkan koruptor Indonesia yang bernama Gayus tambunan
mash terlihat menonton pertandingan tenis di Bali dimana pada saat itu
seharusnya dia sedang mendekam di penjara. Sungguh terlihat sangat mencolok
bahwa yang terjadi di antara dua kasus tersebut adalah ketidakadilan.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun dan
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah penagkuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia, ada tiga macam keadilan menurut
Aristoteles, yaitu :
a.
Keadilan distributif, yaitu
memberikan sama yang sama dan memberikan tidak sama yang tidak sama
b.
Keadilan kommutatif, yaitu penerapan
asas proporsional, biasanya digunakan dalam hal hukum bisnis
c.
Keadilan remedial, yaitu memulihkan
sesuatu ke keadaan semula, biasanya digunakan dalam perkara gugatan ganti
kerugian.
Keadilan
juga dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu:
a.
Keadilan restitutif, yaitu keadilan
yang berlaku dalam proses litigasi di pengadilan dimana fokusnya adalah pelaku
b.
Keadilan restoratif, yaitu keadlian
yang berlaku dalam proses penyelesaian sengketa non-litigasi dimana fokusnya
bukan pada pelaku, tetapi pada kepentingan “victims” (korban).
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi
untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap
sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang
terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya
setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi
masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun
bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya
menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini jelas merupakan sebuah
ketidakadilan.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang
adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai
kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara
dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya
melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara
milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya
Sebagai salah satu contoh lagi ketidakadilan di
negara ini adalah budaya hakim sendiri. Budaya tersebut dilakukan bila terjadi
tindakan kejahatan dan menangkap basah pelaku kejahatan tersebut. Pelaku
kejahatan biasanya akan babak-belur atau bahkan meninggal jika polisi tidak
langsung menanganinya langsung. Budaya tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh
masyarakat, seharusnya masyarakat menyerahkan pelaku kejahatan kepada aparat
hukum dan membiarkan aparat hukum yang menindak langsung terhadap tindak
kejahatan. Tetapi apakah fenomena budaya hakim sendiri terjadi karena
ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dan hukum yang berlaku
di Indonesia? Mungkin saja fenomena hakim sendiri lahir karena aparat hukum
yang tidak menegakkan hukum. Banyak juga kita lihat di televisi aparat-aparat hukum
yang berlaku tidak adil, sebagai contoh kita ambil kasus korupsi simulator SIM
petinggi POLRI. Seharusnya aparat hukum yang menegakkan hukum, tetapi pada
kenyataannya adalah aparat hukum tersebut yang melanggar hukum. Atau bahkan
seorang hakim yang seharusnya jadi pengadil di negeri ini malah disuap. Harus
kemanakah mencari keadilan di negeri ini?
Ketidakadilan merupakan tindakan yang
sewenang-wenang. Ketidak adilan pada umumnya menyangkut maslah pembagian suatu
terhadap hak sesorang atau kelompok yang dilakukan secara tidak
proporsional. Jika ketidakadilan tersebut terjadi berlarut-larut dan tidak
disikapi dengan baik oleh penyelenggara negara hal itu akan menimbulkan
berbagaimasalah. Ketidakadilan memiliki 5 prinsip yaitu :
a. Elitisme
efisien
b. Pengecualian
diperlukan
c. Prasangka
adalah wajar
d. Keserakahan
adalah baik
e. Putus
asa tidak bisa dihindari
Ada beberapa bentuk ketidakadilan yaitu stereotip,
marginalisasi, subordinasi, dominasi.
· Stereotip mmerupakan
salah satu bentuk prasangka antar ras berdasarkan ras, jenis kelamin kebanggaan
dan keterampilan komunikasi verbal maupun non verbal.
· Marginalisasi
adalah proses pemutusan hubungan antar kelompok-kelompok tertentu dengan
lembaga sosial utama, seperti struktur ekonomi, pendidikan, dan lembaga sosial
ekonomi lainnya. Perbedaaan antara populasi dan kelompok seperti etnis, ras,
agama, budaya, bahasa, adat istiadat, penampilan dan afiliasi memungkinkan
populasi dominan untuk meminggirkan kelompok yang lemah.
· Subordinasi atau
penomorduaan adalah perbedaan perlakukan terhadap identitas sosial tertentu.
Biasanya yang menjadi kelompok subordinasi adalah kelompok minoritas.
· Dominasi
adalah sifat yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok mayoritas, sedangkan
kelompok minoritas dinomorduakan atau bahkan diabaikan. Ada berbagai bentuk
dominasi yaitu perbudakan, diskriminasi, kolonial, despotisme,
kapitalisme, feodalisme, dan sebagainya.
Bentuk ketidakadilan diatas, dsangat potensial
merugikan masyarkat lemah yang tidak memiliki kemapuan komperatif ataupun
kompetitif. Ketidakadilan sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945 yaitu sia ke 5 keadilan seluruh rakyat indonesia. Secara keseluruhan Pasal
UUD 1945 menekankan pentingnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dari
segala aspek.
Daftar
Pustaka :
No comments:
Post a Comment