Pages

Tuesday, January 5, 2016

Permasalahan Sosial di Indonesia : Ketidakadilan


            Pada artikel sebelumnya yang telah saya tulis, kita telah membahas berbagai macam permasalahan sosial di Indonesia. Kali ini saya akan membahsa tentang ketidakadilan dimana ketidakadilan di negara kita tercinta ini yang menganut negara hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tentu saja permasalahan yang satu ini sangat berhubungan dengan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Sebagai contoh di Indonesia pernah terjadi saat itu seorang nenek ditangkap dan dipidana oleh suatu minimarket karena telah mencuri sebotol minyak kayu putih dari minimarket tersebut. Aksi si nenek yang sudah rapuh itu pun tertangkap oleh pekerja di minimarket tersebut dan nenek tersebut dipidana hukuman penjara serta denda sejumlah uang sebagai akibat dari perbuatannya tersebut. Sedangkan koruptor Indonesia yang bernama Gayus tambunan mash terlihat menonton pertandingan tenis di Bali dimana pada saat itu seharusnya dia sedang mendekam di penjara. Sungguh terlihat sangat mencolok bahwa yang terjadi di antara dua kasus tersebut adalah ketidakadilan.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun dan tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah penagkuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, ada tiga macam keadilan menurut Aristoteles, yaitu :
a.    Keadilan distributif, yaitu memberikan sama yang sama dan memberikan tidak sama yang tidak sama
b.    Keadilan kommutatif, yaitu penerapan asas proporsional, biasanya digunakan dalam hal hukum bisnis
c.    Keadilan remedial, yaitu memulihkan sesuatu ke keadaan semula, biasanya digunakan dalam perkara gugatan ganti kerugian.

Keadilan juga dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu:
a.    Keadilan restitutif, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses litigasi di pengadilan dimana fokusnya adalah pelaku
b.    Keadilan restoratif, yaitu keadlian yang berlaku dalam proses penyelesaian sengketa non-litigasi dimana fokusnya bukan pada pelaku, tetapi pada kepentingan “victims” (korban).
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini jelas merupakan sebuah ketidakadilan.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya
Sebagai salah satu contoh lagi ketidakadilan di negara ini adalah budaya hakim sendiri. Budaya tersebut dilakukan bila terjadi tindakan kejahatan dan menangkap basah pelaku kejahatan tersebut. Pelaku kejahatan biasanya akan babak-belur atau bahkan meninggal jika polisi tidak langsung menanganinya langsung. Budaya tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh masyarakat, seharusnya masyarakat menyerahkan pelaku kejahatan kepada aparat hukum dan membiarkan aparat hukum yang menindak langsung terhadap tindak kejahatan. Tetapi apakah fenomena budaya hakim sendiri terjadi karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dan hukum  yang berlaku di Indonesia? Mungkin saja fenomena hakim sendiri lahir karena aparat hukum yang tidak menegakkan hukum. Banyak juga kita lihat di televisi aparat-aparat hukum yang berlaku tidak adil, sebagai contoh kita ambil kasus korupsi simulator SIM petinggi POLRI. Seharusnya aparat hukum yang menegakkan hukum, tetapi pada kenyataannya adalah aparat hukum tersebut yang melanggar hukum. Atau bahkan seorang hakim yang seharusnya jadi pengadil di negeri ini malah disuap. Harus kemanakah mencari keadilan di negeri ini?
Ketidakadilan merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Ketidak adilan pada umumnya menyangkut maslah pembagian suatu terhadap hak  sesorang atau kelompok yang dilakukan secara tidak proporsional. Jika ketidakadilan tersebut terjadi berlarut-larut dan tidak disikapi dengan baik oleh penyelenggara negara hal itu akan menimbulkan berbagaimasalah. Ketidakadilan memiliki 5 prinsip yaitu :
a.    Elitisme efisien
b.    Pengecualian diperlukan
c.    Prasangka adalah wajar
d.    Keserakahan adalah baik
e.    Putus asa tidak bisa dihindari
Ada beberapa bentuk ketidakadilan yaitu stereotip, marginalisasi, subordinasi, dominasi.
· Stereotip mmerupakan salah satu bentuk prasangka antar ras berdasarkan ras, jenis kelamin kebanggaan dan keterampilan komunikasi verbal maupun non verbal.
· Marginalisasi adalah proses pemutusan hubungan antar kelompok-kelompok tertentu dengan lembaga sosial utama, seperti struktur ekonomi, pendidikan, dan lembaga sosial ekonomi lainnya. Perbedaaan antara populasi dan kelompok seperti etnis, ras, agama, budaya, bahasa, adat istiadat, penampilan dan afiliasi memungkinkan populasi dominan untuk meminggirkan kelompok yang lemah.
· Subordinasi atau penomorduaan adalah perbedaan perlakukan terhadap identitas sosial tertentu. Biasanya yang menjadi kelompok subordinasi adalah kelompok minoritas.
·  Dominasi adalah sifat yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok mayoritas, sedangkan kelompok minoritas dinomorduakan atau bahkan diabaikan. Ada berbagai bentuk dominasi yaitu  perbudakan, diskriminasi, kolonial, despotisme, kapitalisme, feodalisme, dan sebagainya.
Bentuk ketidakadilan diatas, dsangat potensial merugikan masyarkat lemah yang tidak memiliki kemapuan komperatif ataupun kompetitif.  Ketidakadilan sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yaitu sia ke 5 keadilan seluruh rakyat indonesia. Secara keseluruhan Pasal UUD 1945 menekankan pentingnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dari segala aspek.


 Daftar Pustaka :

No comments:

Post a Comment