Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan
berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan
secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang
lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan
memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang
digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada
masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan
audit baku
dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu
paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar
berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen
dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai
lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi
pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan
auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar
yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan
20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk
tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting
berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia
melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh
auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang
meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf
pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen
perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan
keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan
auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan
tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi
suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar
auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan
pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf
lingkup laporan audit baku
berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia ”.
Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang
telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor,
yaitu Ikatan Akuntan Indonesia .
Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan
pesan bahwa:
1.
dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian,
bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2.
pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk
menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
3.
lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh
pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
4.
dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada
catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang
dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh
auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan,
berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan
konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit
dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan
pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1.
auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified
opinion);
2.
auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3.
auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4.
auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau
no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan
pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis
yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing,
sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal
yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu :
- Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
- Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu.
- Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut
lingkungan pekerjaan auditing, yaitu :
- Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya.
- Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
- Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Daftar
Pustaka :
Northcott, Paul H, Ethics and
the Accountant : Case studies, Prentice Hall of Australia , 1994 atau edisi revisi