Pages

Sunday, October 18, 2015

Permasalahan Sosial di Indonesia



Permasalahan sosial di Indonesia, tentu saja tidak hanya satu atau dua masalah yang ada di negara kita tercinta ini. Ada banyak sekali masalah-masalah sosial, satu demi satu masalah bermunculan terlebih lagi ditambah dengan masalah lama yang belum terpecahkan hingga tidak dapat dihitung dengan jari. 

Dari berbagai masalah yang ada,  kali ini saya akan membahas tentang kesadisan pelajar yang dilakukan oleh anak di bawah umur lebih tepatnya kasus tentang dua orang anak SD kakak beradik yang tega membakar temannya sendiri. Hal ini sangat memprihatinkan. Kakak beradik JS kelas 6 SD dan RS kelas 2 SD yang bersekolah di SD Batubara, Sumatera Utara tega membakar dua temannya sendiri. Hal ini disebabkan karena permasalahan yang sangat sepele, yaitu karena kakak beradik ini tidak diajak main oleh temannya MJP dan JC.

Kronologis kejadiannya seperti dikutip di liputan6.com mengatakan bahwa pada saat itu MJP dan JC sedang bermain adu ikan lalu kaka beradik ini datang meminta untuk ikut bermain namun oleh MJP dan JC permintaan itu ditolak karena mereka tidak memiliki ikan. Lalu seketika itu juga kakak beradik tersebut mengambil bensin dan menyiramkannya ke tubuh korban dan membakarnya.

Hal tersebut menyebabkan luka bakar hingga 50% pada tubuh MJP yang kemudian harus dilarikan ke klinik sedangkan JC dilarikan ke RS Bhayangkara Brimob Medan. Kondisi kedua korban ini perlahan membaik namun hingga saat ini keluarga pelaku belum mendatangi korban untuk meminta maaf atau berdamai meski keluarga korban membuka pintu perdamaian lebar-lebar terutama dikarenakan pelaku masih di bawah umur.

Dari kasus tersebut, pasti menimbulkan pertanyaan besar dan membuat orang terheran-heran. Mengapa hal seperti ini bisa terjadi? Anak SD yang seharusnya masih polos dan bermain menikmati masa kecilnya ini malah melakukan tindakan yang belum tentu dilakukan oleh semua orang dewasa. Terlebih lagi peristiwa tersebut hanya dikarenakan permasalahan yang tidak sebanding dengan penderitaan korban. Orang yang memiliki pikiran saja tidak sampai hati untuk melakukan hal separah itu. Memang tidak hanya pelaku yang dapat disalahkan. Dari segi psikologis, orang-orang dan lingkungan sekitar terutama acara di televisi juga dapat memengaruhi terjadinya hal-hal seperti ini yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Bisa dikatakan orang tuanya gagal dalam mendidik anak karena tidak mengawasi anaknya dengan baik dan menanamkan nilai-nilai moral pada kedua anaknya tersebut.

Jika dilihat dari umurnya, memang tidak dapat disalahkan. Bisa saja sang adik hanya mengikuti perintah atau malah ikutan-ikutan apa yang dilakukan kakaknya. Sang kakak bisa saja termotivasi untuk meniru apa yang pernah dilihatnya. Mungkin dari televisi atau orang sekitar yang melakukannya terutama di keluarga lalu membuat ia berpikir bahwa dia akan menjadi orang hebat dan keren jika dapat melakukan hal tersebut. Ini suatu masalah yang tidak sepele. Hanya dikarenakan tersangka di bawah umur dan tidak ada pidana hukuman penjara, anak-anak seperti ini bisa saja tetap melakukan hal tersebut setelah beranjak dewasa nanti. Anak seumuran mereka seharusya masih bermain dengan polos-polosnya bukan membakar temannya sendiri. Anak di bawah umur seperti teko. Apa yang diisi itulah yang dikeluarkan. Jika orang tuanya menanamkan nilai-nilai moral dan perilaku yang baik, maka anaknya juga akan menjadi baik. Tidak hanya dalam mendidik, orang tua juga harus memperhatikan acara televisi yang ditonton oleh anak. Anak akan menyerap begitu saja paa yang dilihatnya di televisi tanpa mencernanya terlebih dahulu. Itu dikarenakan anak-anak hanya anak-anak yang masih polos belum dapat membedakan apa yang baik dan yang tidak baik bagi dirinya dan orang sekitarnya. Tidak hanya sinetron yang tidak mendidik, kartun pun juga. Saat anak menonton televisi sebaiknya dibimbing juga. Seperti diberikan penjelasan kalau melakukan hal ini dan itu baik atau tidak baiknya agar dilakukan atau justru dihindari agar anak-anak tidak menelannya bulat-bulat. Mereka tidak tahu apakah setelah memukul tangan temannya menggunakan palu maka tangan teman mereka akan menjadi gepeng seperti di kartun kucing dan tikus atau tidak. Hal-hal seperti itu yang tidak mendidik harus dihindari.

Sebagian besar acara televisi di Indonesia memang saya katakan tidak berkualitas karena tidak mendidik. Namun saya suka dengan kartun kakak beradik yang masih mendengarkan apa kata neneknya dan berbuat baik pada sesama, itu sangatlah mendidik. Anak kecil tidak seharusnya menonton acara sinetron yang tayang di televisi karena mereka belum cukup umur untuk mengerti apa yang ditampilkan. Jika mereka menonton dan menelannya bulat-bulat, itu hanya akan membuat mereka dewasa yang belum pada saatnya. Jadi menurut saya sebaiknya orang tua selalu mengawasi anak ketika menonton tv terutama di malam hari di mana mereka belum wakutnya tidur.

Tidak hanya acara televisi, orang-orang di lingkunga sekitar juga dapat menjadimotivasi bagi tersangka untuk melakukan hal sesadis itu. Setelah saya telusuri lagi, ternyata tidak hanya kasus kakak beradik ini yang telah membakar temannya. Namun masih banyak pelajar lainnya yang pernah malakukan hal tersebut bahkan hingga korban tewas. Saya hanya berharap hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi karena merugikan orang banyak. Generasi selanjutnya seharusnya lebih baik lagi bukan generasi yang hanya dapat melakukan kriminalitas. Semoga para orang tua di luar sana sadar akan pentingnya mendidik anak dengan baik dan mengajarkan nilai-nilai moral serta agama sehingga anak di kemudian harinya tidak melakukan hal yang seenaknya saja.

Saturday, October 17, 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi



Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan seperti berikut :
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.

5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
  1. Umum
    1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
    2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
    3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
    4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
    5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
    6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
    7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
    9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
    10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    11. Struktur Organisasi Koperasi.
    12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
 
Daftar Pustaka

Andai Aku menjadi Menteri Koperasi



           “Andai Aku menjadi Menteri Koperasi?” “Duh, belum kepikiran sampai sana.” “Duh, menteri tugasnya apa saja ya?” “Duh, koperasi yang saya tahu hanya koperasi di sekolah SD dan SMP dulu yang menjual jajanan dan alat tulis.” Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut tidaklah sederhana meskipun pertanyaannya begitu sederhana.

Dari kata-kata yang tertera pada judul dapat ditarik dua kata yaitu kata Menteri dan Koperasi. Apa itu Menteri? Singkatnya menteri adalah ‘pembantu’ presiden yang memimpin kementrian yang diangkat oleh presiden dan membidangi urusan-urusan tertentu dalam pemerintahan. Lalu apa itu Koperasi? Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Jadi, apa itu Menteri Koperasi? Menteri koperasi adalah menteri yang bekerja di bidang koperasi dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pada awal kemunculannya koperasi itu sendiri berasal dari masyarakat yang juga merupakan tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik lagi. Koperasi tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik demi keuntungan diri semata, namun lebih kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk para anggotanya. Sesungguhnya keberadaan koperasi antara lain yaitu untuk melindungi usaha-usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Namun apa yang terjadi dengan kondisi koperasi di Indonesia pada saat ini? Tanpa kita sadari, koperasi-koperasi di Indonesia pada saat ini mengalami berbagai permasalahan yang menjadi hambatan bagi koperasi itu sendiri untuk berkembang. Koperasi-koperasi tidak ada yang tumbuh menjadi usaha besar padahal berbagai paket program bantuan dari pemerintah telah diberikan. Permasalahan internal maupun eksternal seperti ; kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia, adanya rangkap jabatan, modal usaha relatif kecil, administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar, terbatasnya dana, bertambahnya pesaing, dan tanggapan masyarakat yang buruk terhadap koperasi. Dengan adanya berbagai masalah tersebut tentu saja sangat merugikan koperasi-koperasi di negara kita. Belum lagi banyak penipuan koperasi bodong yang membuat masyarakat resah sehingga tingkat kepercayaan rendah dan selalu bertanggapan negatif.
Di sinilah peran menteri. Dengan berbagai kasus dan masalah yang ada, baik permasalahan internal maupun eksternal, harus dapat mencari solusinya. Maka “Apa yang akan dilakukan jika saya menjadi menteri koperasi?” Tentunya badan usaha dimana pun, apapun akan membutuhkan orang-orang yang jujur. Saya akan selalu berusaha untuk menjadi orang yang jujur dan bertanggung jawab atas segala kata maupun perbuatan. Saya ingin menjadikan koperasi di Indonesia lebih baik. Pertama-tama saya akan memperbaiki kondisi internal seperti praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan seperti pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana maupun praktik KKN sangat rawan dilakukan. Pengurus-pengurus yang telah lanjut usia juga sebaiknya diganti dan merekrut pengurus serta anggota baru yang lebih muda, menarik, dan berkompeten dalam bidangnya masing-masing yang dapat mengelola koperasi dengan baik sehingga koperasi tidak akan kalah dengan badan-badan usaha lainnya dan mampu bersaing. Tidak hanya mengandalkan para anggota atau pengurus yang berkompeten, namun mereka juga perlu diberikan penyuluhan, pelatihan, dan informasi manajemen koperasi. Para pengurus juga harus lebih peduli terhadap perkembangan koperasi karena mereka tidak hanya bertindak untuk melayani konsumen namun juga sebagai pemilik dari koperasi itu sendiri.
Kemudian saya akan meningkatkan daya jual koperasi dengan cara membuat koperasi menjadi lebih baik lagi, lebih bagus dan tidak hanya desainnya yang dibuat lebih menarik. Produk-produk yang ditawarkan juga harus lebih menarik dan sesuai kebutuhan masyarakat. Koperasi tidak akan ada konsumen yang datang jika keberadaan dan apa yang ditawarkan oleh koperasi tidak diketahui khalayak banyak. Maka dari itu diperlukan promosi. Promosi dapat dilakukan dengan cara membuat spanduk di pingir jalan atau tengah jalan, membagikan brosur-brosur kepada masyarakat, atau embuat iklan online agar masyarakat lebih tertarik dengan koperasi.
Saya juga akan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan masih banyak lagi yang jika dilakukan secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang dan tentunya akan membuat koperasi di Indonesia berkembang.  Setelah secara internal telah diselidiki berbagai permasalahan dan solusinya maka saatnya untuk memperbaiki secara kesuluruhan baik internal maupun eksternal.
 Terutama harus dimulai dari pandangan masyarakat yang negatif terhadap koperasi. Jika hal ini terus berlanjut, keberadaan koperasi di Indonesia bisa saja punah dan tinggal nama. Maka dari itu harus dilakukan penyuluhan kepada masyarakat dan memberantas koperasi-koperasi bodong yang merajalela. Pemberian dana segar pada koperasi tidak menjamin koperasi akan menjadi semakin maju tanpa adanya pengawasan. Jika pemerintah hanya memberi, memberi, dan memberi maka koperasi akan menjadi manja, hanya mengharapkan bantuan dana dari pemerintah. Menurut saya lebih baik jika bantuan dana tetap diberikan namun tetap harus dikembalikan. Mungkin kedengarannya seperti pemberian yang tidak ikhlas. Namun dengan begitu koperasi akan menjadi mandiri, tidak hanya mengharapkan bantuan dana sehingga dapat bersaing. Dana yang dikembalikan dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas-fasilitas dan segala sesuatu yang masih belum memenuhi standar. Tidak hanya sampai pada pemberian modal saja, namun setelahnya juga harus dimonitoring dan dilakukan evaluasi agar kejadian yang sudah-sudah tidak terulang lagi.
Koperasi juga harus menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Tentunya segala sesuatu di dunia ini tidak ada yang gratis dan untuk membenahi koperasi-koperasi di Indonesia membutuhkan dana yang tidak sedikit. Belum lagi berbagai permasalahan seperti krisis global dan masalah lainnya yang menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya koperasi di negara kita. Namun jika kita terus berpikir positif dan optimis, yakin bahwa segala sesuatu yang diusahakan akan membuahkan hasil karena hasil didapatkan dari suatu usaha dan tidak ada usaha yang sia-sia. Saya yakin jika kita sudah berusaha menjadi orang baik, jujur, bertanggung jawab, apa yang kita lakukan lebih kepada untuk menghasilkan hal-hal yang positif maka hasil yang didapat tidak akan mengecewakan. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi dan bersaing di perekonomian dunia.
Daftar Pustaka :