Bab 4
- Pengertian perikatan
- Dasar hukum perikatan
- Asas-asas dalam hukum perikatan
- Hapusnya perikatan
Pengertian Perikatan
Perikatan adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa perserikatan terdapat
dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), hukum keluarga (family
law), hukum waris (law of succession) serta hukum pribadi (personal law).
Di dalam hukum
perikatan terdapat sistem yang terbuka yang berarti, setiap orang dapat
mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian apapun dan bagaimanapun,
baik yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan
kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal dan tidak
melanggar hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber yaitu :
1.
Perikatan
terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata
mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam
pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban
pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
2.
Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
3.
Perikatn terjadi
bukan perjanjian tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan
sukarela.
Asas-asas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum
perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni :
1.
Asas kebebasan
berkontrak, asas ini terlihat dalam pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.
Asas
konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu
formalitas.
Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan
menurut pasal 1381 :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran
pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.
Pembaharuan
utang
4.
Perjumpaan utang
atau kompensasi
5.
Percampuran
utang
6.
Pembebasan utang
7.
Musnahnya barang
yang terutang
8.
Kebatalan atau
pembatalan
9.
Berlakunya suatu
syarat batal
10. Lewatnya waktu
Daftar Pustaka :
Ebook Gunadarma : Aspek
Hukum dalam Ekonomi