Pages

Friday, March 25, 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi Bab 4



Bab 4

  • Pengertian perikatan
  • Dasar hukum perikatan
  • Asas-asas dalam hukum perikatan
  • Hapusnya perikatan


Pengertian Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari pernyataan tersebut  dapat diketahui bahwa perserikatan terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), hukum keluarga (family law), hukum waris (law of succession) serta hukum pribadi (personal law).
Di dalam hukum perikatan terdapat sistem yang terbuka yang berarti, setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal dan tidak melanggar hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber yaitu :
1.      Perikatan terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
2.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
3.      Perikatn terjadi bukan perjanjian tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Asas-asas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni :
1.      Asas kebebasan berkontrak, asas ini terlihat dalam pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.      Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas.

Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan menurut pasal 1381 :
1.      Pembayaran
2.      Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.      Pembaharuan utang
4.      Perjumpaan utang atau kompensasi
5.      Percampuran utang
6.      Pembebasan utang
7.      Musnahnya barang yang terutang
8.      Kebatalan atau pembatalan
9.      Berlakunya suatu syarat batal
10.  Lewatnya waktu

Daftar Pustaka :
Ebook Gunadarma : Aspek Hukum dalam Ekonomi

Aspek Hukum dalam Ekonomi Bab 3



Bab 3

  • Hukum perdata yg berlaku di indonesia
  • Pengertian dan keadaan hukum perdata
  • Sistematika hukum perdata


Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di benua eropa, terutama di eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di eropa menyebabkan hukum di eropa tidak terintregasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri dan berbeda-beda sehingga terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 hukum perdata terhimpun dalam satu perkumpulan peraturan yang bernama “code civil des francais” yang juga dapat disebut “code Napoleon”. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya  pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa belanda (1809-1811), maka raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “code napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda. Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan belanda disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, code napoleon ini tetap berlaku di belanda. Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda dari perancis ini, bangsa belanda mulai memikirkan dan  mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code napoleon dan code de commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk nasional-naderland ini diberlakukan di indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW sedangkan KUH Dagang untuk WVK.

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Pengertian hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat (hukum perdana Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang sekarang dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan hukum di indonesia
Kondisi hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      Faktor etnis disebabkan karena keanekaragaman hukum adat bangsa indonesia, karena negara kita terdiri dri berbagai suku bangsa
2.      Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam tiga golongan yaitu :
a.       Golongan eropa dan yang dipersamakan
b.      Golongan pribumi
c.       Golongan timur asing (bangsa cina, arab, india)

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat :
1.      Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang yang berisi :
·         Buku 1 : berisi mengenai orang
·         Buku 2 : berisi tentang hal benda
·         Buku 3 : berisi tentang hal perikatan
·         Buku 4 : berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
2.      Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
                                i.            Hukum tentang diri seseorang (pribadi) mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
                              ii.            Hukum kekeluargaan mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dll.
                            iii.            Hukum kekayaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu bendayang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
§  Hak seseorang pengarang atau karangannya
§  Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
                            iv.            Hukum warisan mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Daftar Pustaka :
Ebook Gunadarma : Aspek Hukum dalam Ekonomi

Aspek Hukum dalam Ekonomi Bab 2



Bab 2

  • Subyek hukum badan hukum
  • Obyek hukum benda bergerak
  • Obyek hukum benda tidak bergerak


Subyek hukum badan hukum
Subyek hukum adalah siapa yang mempunyai hak untuk bertindak di dalam hukum. Menurut ilmu hukum, subyek hukum adalah orang dari setiap badan hukum. Orang sebagai subyek hukum dibedakan menjadi dua yaitu orang dalam pengertian manusia dan orang dalam artian badan hukum. Disini akan dijelaskan badan hukum sebagai subyek hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak sebagai manusia. Badan hukum terdiri atas kumpulan manusia atau kumpulan dari badan hukum yang pengaturannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Badan hukum sebagai pembawa hak dimana ia dapat berlaku sebagai pembawa hak manusia. Badan hukum terdiri atas dua jenis, yaitu
1.      Publik, yaitu Negara, Kotamadya, Desa
2.      Perdata, yaitu PT, Yayasan, Lembaga, Koperasi

Dikutip dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4712/mengenai-benda-bergerak-dan-benda-tidak-bergerak, Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
1.    Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya.
2.    Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding.
3.    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak usaha, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
1.    Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain.
2.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya:
a.    Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.    Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.    Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d.    Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.

Apa gunanya pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak?
Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminan di atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya.
1.    Kedudukan berkuasa (bezit)
Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna. Namun tidak demikian bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda tersebut.
2.    Penyerahan (levering)
Penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis. Sedangkan penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara antara lain membukukannya dalam register.
3.    Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak harus dilakukan dengan hipotik.
4.    Daluwarsa (verjaring)
Terhadap benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa karena sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.


Daftar Pustaka :
Ebook Gunadarma : Aspek Hukum dalam Ekonomi