Pages

Sunday, May 8, 2016

Syarat Mendirikan Badan Usaha


1.      Firma
Suatu Firma dapat dibentuk dengan membuat akta pendirian oleh mereka yang mendirikannya, akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam mana firma tersebut berdomisili. Di dalam mendirikan Firma, kita harus merujuk kepada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia, walaupun badan usaha Firma tidak memiliki kompleksitas organ perusahaan yang tinggi.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal-Pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Proses Pendirian Firma
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal 22, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
·         Firma harus didirikan dengan akta otentik;
·         Firma dapat didirikan tanpa akta otentik; dan
·         Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Dalam mendaftarkan akta pendirian Firma (Fa), Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dimuka notaris (Pasal 22 KUHD). Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar firma dengan rincian isi sebagai berikut, yaitu :
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu (persero) firma;
    Pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan jika persekutuan firma itu usaha yang husus maka harus disebutkan usaha yang khusus itu;
·         Penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
·         Saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
·         Selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero; dan
·         Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri. (KUHD Pasal 25). Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD Pasal 27)
Akta pendirian nama firma harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan (Pasal 23 KUHD). Setelah itu, akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara (Pasal 28 KUHD). Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan , maka menurut ketentuan Pasal 29 KUHD pihak ketiga menganggap firma itu :
·         Sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala jenis usaha;
·         Didirikan untuk waktu tidak terbatas;
·         Semua sekutu wenang untuk menandatangani surat untuk firma itu
Untuk memulai usaha, sekutu pendiri harus memperoleh surat izin usaha dari Kantor Deperindag setempat bila diperlukan surat izin tempat usaha dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Paling lambat tiga bulan sejak memperoleh surat izin usaha (sejak menjalankan usahanya), sekutu pendiri wajib mendaftarkan firma pada Kantor Deperindag setempat (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982).
Sumber Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
2.      PT
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
  • Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
3.      Yayasan
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
“Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.

Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

4.      Koperasi
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya: 
  • Daftar Nama Pendiri
  • Nama dan Tempat Kedudukan
  • Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
  • Ketentuan Mengenai Keanggotaan
  • Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
  • Ketentuan Mengenai Pengelolaan
  • Ketentuan Mengenai Permodalan
  • Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
  • Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
  • Ketentuan Mengenai Sanksi
d. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.

5.      CV

Ketentuan mendirikan CV :
1.    Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2.    Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3.    Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4.    Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.

2.    Persiapan untuk mendirikan CV
a.    Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
b.    Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
1.    SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
2.    SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
3.    SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
c.    Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

d.    Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan).

Setelah informasi tersebut disiapkan maka sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut.
1.    Nama para pendiri perusahaan.
2.    Nama Perusahaan.
3.    Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
4.    Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
5.    Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer

6.      BUMN berbentuk Persero
Tata cara pendirian BUMN Persero pada dasarnya sama dengan tata cara pendirian sebuah PT. Hal ini merupakan konsekuensi hukum pengaturan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 11 UU BUMN, pada BUMN Persero berlaku prinsip-prinsip hukum PT. Persamaan tersebut, adalah mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Menkum dan HAM RI, pendaftaran perusahaan dan pengumuman pada Tambahan Berita Negara.
Kemudian di dalam Pasal 11 disebutkan, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan Pasal 160 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka sejak tanggal 16 Agustus 2007 UU No. 1 Tahun 1995 mengenai PT sudah tidak berlaku lagi. Sehingga ketentuan Pasal 11 UU BUMN ini kemudian tentunya mengacu pada ketentuan yang baru yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU BUMN jo. Pasal 160 UU No. 40 tahun 2007, tentang PT maka untuk pendirian BUMN Persero berlakulah semua ketentuan yang ada dalam Bab II (Pasal 7-29) UU No. 40 tahun 2007, tentang PT. Tata cara pendirian PT yang diatur oleh UU PT merupakan standar yang harus diikuti bagi semua badan usaha yang akan mengambil karakter PT sebagai suatu badan hukum (legal entity). Oleh karena itu pendirian suatu perseroan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yang telah ditetapkan, antara lain bahwa : ‘Perseroan didirikan dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Ketentuan khusus atau Pengecualian dalam Pendirian BUMN Persero
Pada prinsipnya seluruh ketentuan yang mengatur mengenai pendirian Perseroan adalah sama dengan pendirian PT. Namun demikian bila dikaji lebih dalam memang ada satu ketentuan khusus yang merupakan pengecualian bagi Perseroan.
Perbedaan tersebut adalah terkait dengan jumlah pendiri atau pemegang saham dan dari mana asal modal tersebut atau siapa pemilik modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (7) poin (a) UU PT yang baru yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Ketentuan ini lahir sebagai revisi terhadap UU PT No. 1 tahun 1995 yang sebelumnya tidak mengatur hal ini, jadi Pasal 7 Ayat (7) huruf (a) ini merupakan ketentuan baru yang telah disesuaikan dengan UU BUMN.
Di dalam UU PT terdapat beberapa ketentuan yang merupakan pengecualian atau dapat juga dikatakan sebagai penyimpangan. Khusus untuk pendirian Persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara (selanjutnya dikategorikan PT Tertutup), dalam UU PT terdapat pengaturan khusus yang berbeda dengan UU PT tahun 1995 yang telah dicabut berlakunya dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang PT. Pengaturan ini merupakan pengaturan perkecualian yang hanya berlaku bagi PT-PT yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, disamping PT-PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain yang diatur Undang-undang Pasar Modal. Di dalam Pasal 7 Ayat (7) UU PT ditentukan bahwa:
“Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
a.       Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b.      Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal”.
Berdasarkan pengaturan ini, dapat dikatakan bahwa pengaturan Pasal 7 Ayat (1) UU PT mengenai syarat pendirian PT “dua orang atau lebih” tidak diperlukan pada pendirian Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, tetapi tetap berlaku untuk Persero yang hanya sebagian saja modalnya dimiliki negara (selanjutnya dikategorikan menjadi PT Terbuka).
Pengaturan Pasal 7 Ayat (7) UU PT merupakan pengaturan perkecualian. Pengaturan demikian tentu menyimpangi konsep perseroan sebagai asosiasi modal. Berdasarkan pengaturan ini pula Pasal 7 Ayat (5) dan Ayat (6) UU PT menjadi tidak berlaku. Selain itu Pasal 7 Ayat (7) huruf (a) UU PT juga bertentangan dengan Pasal 36 Ayat (1) UU PT yang menentukan bahwa, “perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri”. Penerbitan saham adalah suatu upaya pengumpulan modal dimana dalam Pasal 1 angka 1 UU PT ditentukan dengan tegas bahwa “PT adalah badan hukum persekutuan modal”, dan oleh karena itu wajar apabila penyetoran saham-saham seharusnya dilakukan oleh banyak pihak. Dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (7) UU PT ditegaskan bahwa pengaturan demikian berlatar belakang karena status dan karakteristik yang khusus dari PT yang akan didirikan.
Sebagai asumsi sementara dapat dikatakan bahwa pendirian Persero dengan seluruh saham milik negara, sengaja tidak didasari oleh alasan asosiasi modal, tetapi hanya mengambil manfaat dari karakter sebuah PT. Untuk itu tatacara pendiriannya persis sama dengan tatacara pendirian PT umumnya. Persero demikian dapat disejajarkan dengan pendirian PT Tertutup atau one man business, yang memang tidak berkehendak adanya partisipasi pihak luar. Hal inilah yang dimaksudkan dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (7) UU PT dengan penyebutan mempunyai “status dan karakteristik yang khusus”. Karena kekhususan ini pulalah maka pendirian Persero dapat didirikan oleh Menteri Negara BUMN saja

Referensi :
    Ibrahim, Johannes. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006
    Sopandi, Eddi. Bebrapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003
http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/hukum-perdata.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://budhihadisyahputra.blogspot.co.id/2012/04/syarat-pendirian-yayasan-berdasarkan.html


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hak ciptanya.

Prinsip-prinsip :
·         Prinsip ekonomi
·         Prinsip keadilan
·         Prinsip kebudayaan
·         Prinsip sosial

Klasifikasi
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Dasar Hukum HAKI di Indonesia
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).

Dasar Hukum Hak Cipta
·         UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No. 15)
·         UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 No. 42)
·         UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)

Hak Paten
Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2001 :
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yaitu untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1)
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melasanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten)
  • Paten diberikan dalam ruang lungkup bidang teknologi yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru di bidang teknologi

Dasar Hukum Hak Paten :
·         UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 No. 39)
·         UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas No. 6 Tahun 1989 tentang Hak Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 30)
·         UU No. 14 Tahun 2001 tentang (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 109)

Hak merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1)
  • Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlacar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, , susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Dasar Hukum Hak Merk :
·         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1)

Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Daftar Pustaka :
http://ebook.gunadarma.ac.id/ekonomi/211/