1.
Firma
Suatu Firma dapat dibentuk dengan membuat akta
pendirian oleh mereka yang mendirikannya, akta pendirian tersebut kemudian
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam mana firma tersebut
berdomisili. Di dalam mendirikan Firma, kita harus merujuk kepada ketentuan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia, walaupun badan usaha Firma
tidak memiliki kompleksitas organ perusahaan yang tinggi.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain,
Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai
untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari
persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16
sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal-Pasal
lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Proses Pendirian Firma
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan
firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk
disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan
Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan
kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ada
tiga unsur penting dalam isi Pasal 22, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
·
Firma harus didirikan dengan akta
otentik;
·
Firma dapat didirikan tanpa akta
otentik; dan
·
Akta yang tidak otentik tidak boleh
merugikan pihak ketiga.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan
diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang
menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma
ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Dalam mendaftarkan akta
pendirian Firma (Fa), Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat
dimuka notaris (Pasal 22 KUHD). Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar
firma dengan rincian isi sebagai berikut, yaitu :
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para
sekutu (persero) firma;
Pernyataan
firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan jika persekutuan firma itu
usaha yang husus maka harus disebutkan usaha yang khusus itu;
·
Penunjukan para persero, yang tidak
diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
·
Saat mulai berlakunya perseroan dan saat
berakhirnya;
·
Selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian
dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga
terhadap para persero; dan
·
Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak
pihak ketiga terhadap para sekutu.
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya
yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri. (KUHD Pasal
25). Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau
petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD Pasal 27)
Akta
pendirian nama firma harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan (Pasal 23
KUHD). Setelah itu, akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau
Tambahan Berita Negara (Pasal 28 KUHD). Selama akta pendirian belum didaftarkan
dan diumumkan , maka menurut ketentuan Pasal 29 KUHD pihak ketiga menganggap
firma itu :
·
Sebagai persekutuan umum yang menjalankan
segala jenis usaha;
·
Didirikan untuk waktu tidak terbatas;
·
Semua sekutu wenang untuk menandatangani
surat untuk firma itu
Untuk memulai usaha, sekutu pendiri harus memperoleh
surat izin usaha dari Kantor Deperindag setempat bila diperlukan surat izin
tempat usaha dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Paling lambat tiga bulan
sejak memperoleh surat izin usaha (sejak menjalankan usahanya), sekutu pendiri
wajib mendaftarkan firma pada Kantor Deperindag setempat (Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982).
Sumber
Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek
van Koophandel Indonesia (WvK), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata).
2. PT
Syarat umum
pendirian perseroan terbatas:
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Siap disurvei.
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
3. Yayasan
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal
didirikan oleh satu orang atau lebih.
“Satu orang” di sini bisa berupa
orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi
juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk
pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan
ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri
tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana
pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang
tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat
dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri
Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik
Indonesia.
Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu
yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama
tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses
pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT
yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut
calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah
nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama
tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut,
calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta
pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara
baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan
dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal
yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang
minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk
jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1
orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal
40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan,
yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri
harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani
akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut
dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari
Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam
waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut
menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.
Untuk
melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang
meliputi:
1. Surat
keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari
Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen
Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
4.
Koperasi
Koperasi
adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini
merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya
20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
- Daftar Nama Pendiri
- Nama dan Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
- Ketentuan Mengenai Keanggotaan
- Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan Mengenai Pengelolaan
- Ketentuan Mengenai Permodalan
- Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
- Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Ketentuan Mengenai Sanksi
d. Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e. Untuk memperoleh pengesahan, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
5. CV
Ketentuan mendirikan CV :
1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
2. Persiapan untuk mendirikan CV
a. Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
b. Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
1. SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
2. SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
3. SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
c. Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
d. Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan).
Setelah informasi tersebut disiapkan maka sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut.
1. Nama para pendiri perusahaan.
2. Nama Perusahaan.
3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
4. Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
5. Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer
1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
2. Persiapan untuk mendirikan CV
a. Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
b. Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
1. SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
2. SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
3. SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
c. Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
d. Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan).
Setelah informasi tersebut disiapkan maka sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut.
1. Nama para pendiri perusahaan.
2. Nama Perusahaan.
3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
4. Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
5. Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer
6. BUMN
berbentuk Persero
Tata cara
pendirian BUMN Persero pada dasarnya sama dengan tata cara pendirian sebuah PT.
Hal ini merupakan konsekuensi hukum pengaturan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 11 UU
BUMN, pada BUMN Persero berlaku prinsip-prinsip hukum PT. Persamaan tersebut,
adalah mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Menkum dan HAM RI,
pendaftaran perusahaan dan pengumuman pada Tambahan Berita Negara.
Kemudian di
dalam Pasal 11 disebutkan, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan
Pasal 160 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka
sejak tanggal 16 Agustus 2007 UU No. 1 Tahun 1995 mengenai PT sudah tidak
berlaku lagi. Sehingga ketentuan Pasal 11 UU BUMN ini kemudian tentunya mengacu
pada ketentuan yang baru yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Jadi
berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU BUMN jo. Pasal 160 UU No. 40 tahun 2007,
tentang PT maka untuk pendirian BUMN Persero berlakulah semua ketentuan yang
ada dalam Bab II (Pasal 7-29) UU No. 40 tahun 2007, tentang PT. Tata cara
pendirian PT yang diatur oleh UU PT merupakan standar yang harus diikuti bagi
semua badan usaha yang akan mengambil karakter PT sebagai suatu badan hukum
(legal entity). Oleh karena itu pendirian suatu perseroan harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yang telah ditetapkan, antara
lain bahwa : ‘Perseroan didirikan dua orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat dalam bahasa Indonesia”. Ketentuan khusus atau Pengecualian dalam
Pendirian BUMN Persero
Pada
prinsipnya seluruh ketentuan yang mengatur mengenai pendirian Perseroan adalah
sama dengan pendirian PT. Namun demikian bila dikaji lebih dalam memang ada
satu ketentuan khusus yang merupakan pengecualian bagi Perseroan.
Perbedaan
tersebut adalah terkait dengan jumlah pendiri atau pemegang saham dan dari mana
asal modal tersebut atau siapa pemilik modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 7
Ayat (7) poin (a) UU PT yang baru yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2007.
Ketentuan ini lahir sebagai revisi terhadap UU PT No. 1 tahun 1995 yang
sebelumnya tidak mengatur hal ini, jadi Pasal 7 Ayat (7) huruf (a) ini
merupakan ketentuan baru yang telah disesuaikan dengan UU BUMN.
Di dalam UU
PT terdapat beberapa ketentuan yang merupakan pengecualian atau dapat juga
dikatakan sebagai penyimpangan. Khusus untuk pendirian Persero yang seluruh
sahamnya dimiliki negara (selanjutnya dikategorikan PT Tertutup), dalam UU PT
terdapat pengaturan khusus yang berbeda dengan UU PT tahun 1995 yang telah
dicabut berlakunya dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang PT. Pengaturan ini
merupakan pengaturan perkecualian yang hanya berlaku bagi PT-PT yang seluruh
sahamnya dimiliki Negara, disamping PT-PT yang mengelola bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
yang diatur Undang-undang Pasar Modal. Di dalam Pasal 7 Ayat (7) UU PT ditentukan
bahwa:
“Ketentuan
yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak
berlaku bagi :
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pasar Modal”.
Berdasarkan
pengaturan ini, dapat dikatakan bahwa pengaturan Pasal 7 Ayat (1) UU PT
mengenai syarat pendirian PT “dua orang atau lebih” tidak diperlukan pada
pendirian Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, tetapi tetap
berlaku untuk Persero yang hanya sebagian saja modalnya dimiliki negara
(selanjutnya dikategorikan menjadi PT Terbuka).
Pengaturan
Pasal 7 Ayat (7) UU PT merupakan pengaturan perkecualian. Pengaturan demikian
tentu menyimpangi konsep perseroan sebagai asosiasi modal. Berdasarkan
pengaturan ini pula Pasal 7 Ayat (5) dan Ayat (6) UU PT menjadi tidak berlaku.
Selain itu Pasal 7 Ayat (7) huruf (a) UU PT juga bertentangan dengan Pasal 36
Ayat (1) UU PT yang menentukan bahwa, “perseroan dilarang mengeluarkan saham
untuk dimiliki sendiri”. Penerbitan saham adalah suatu upaya pengumpulan modal
dimana dalam Pasal 1 angka 1 UU PT ditentukan dengan tegas bahwa “PT adalah
badan hukum persekutuan modal”, dan oleh karena itu wajar apabila penyetoran
saham-saham seharusnya dilakukan oleh banyak pihak. Dalam Penjelasan Pasal 7
Ayat (7) UU PT ditegaskan bahwa pengaturan demikian berlatar belakang karena
status dan karakteristik yang khusus dari PT yang akan didirikan.
Sebagai
asumsi sementara dapat dikatakan bahwa pendirian Persero dengan seluruh saham
milik negara, sengaja tidak didasari oleh alasan asosiasi modal, tetapi hanya
mengambil manfaat dari karakter sebuah PT. Untuk itu tatacara pendiriannya
persis sama dengan tatacara pendirian PT umumnya. Persero demikian dapat
disejajarkan dengan pendirian PT Tertutup atau one man business, yang memang
tidak berkehendak adanya partisipasi pihak luar. Hal inilah yang dimaksudkan
dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (7) UU PT dengan penyebutan mempunyai “status dan
karakteristik yang khusus”. Karena kekhususan ini pulalah maka pendirian
Persero dapat didirikan oleh Menteri Negara BUMN saja
Referensi :
Ibrahim,
Johannes. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung:
Refika Aditama, 2006
Sopandi,
Eddi. Bebrapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika
Aditama, 2003
http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/hukum-perdata.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://budhihadisyahputra.blogspot.co.id/2012/04/syarat-pendirian-yayasan-berdasarkan.html