Pages

Friday, March 25, 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi Bab 4



Bab 4

  • Pengertian perikatan
  • Dasar hukum perikatan
  • Asas-asas dalam hukum perikatan
  • Hapusnya perikatan


Pengertian Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari pernyataan tersebut  dapat diketahui bahwa perserikatan terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), hukum keluarga (family law), hukum waris (law of succession) serta hukum pribadi (personal law).
Di dalam hukum perikatan terdapat sistem yang terbuka yang berarti, setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal dan tidak melanggar hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber yaitu :
1.      Perikatan terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
2.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
3.      Perikatn terjadi bukan perjanjian tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Asas-asas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni :
1.      Asas kebebasan berkontrak, asas ini terlihat dalam pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.      Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas.

Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan menurut pasal 1381 :
1.      Pembayaran
2.      Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.      Pembaharuan utang
4.      Perjumpaan utang atau kompensasi
5.      Percampuran utang
6.      Pembebasan utang
7.      Musnahnya barang yang terutang
8.      Kebatalan atau pembatalan
9.      Berlakunya suatu syarat batal
10.  Lewatnya waktu

Daftar Pustaka :
Ebook Gunadarma : Aspek Hukum dalam Ekonomi

No comments:

Post a Comment