Bab
2
- Subyek hukum badan hukum
- Obyek hukum benda bergerak
- Obyek hukum benda tidak bergerak
Subyek
hukum badan hukum
Subyek
hukum adalah siapa yang mempunyai hak untuk bertindak di dalam hukum. Menurut
ilmu hukum, subyek hukum adalah orang dari setiap badan hukum. Orang sebagai subyek
hukum dibedakan menjadi dua yaitu orang dalam pengertian manusia dan orang
dalam artian badan hukum. Disini akan dijelaskan badan hukum sebagai subyek
hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak sebagai manusia. Badan
hukum terdiri atas kumpulan manusia atau kumpulan dari badan hukum yang
pengaturannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Badan hukum sebagai pembawa hak
dimana ia dapat berlaku sebagai pembawa hak manusia. Badan hukum terdiri atas
dua jenis, yaitu
1. Publik,
yaitu Negara, Kotamadya, Desa
2. Perdata,
yaitu PT, Yayasan, Lembaga, Koperasi
Dikutip dari
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4712/mengenai-benda-bergerak-dan-benda-tidak-bergerak, Menurut Ny. Frieda Husni
Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan
Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 43-44), mengatakan bahwa
untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
1.
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya.
2.
Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya,
misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya,
penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda
yang dilekatkan pada papan atau dinding.
3.
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak
bergerak, hak usaha, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Frieda Husni Hasbullah (Ibid,
hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua
golongan:
1.
Benda bergerak karena sifatnya
yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam,
kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain.
2.
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang misalnya:
a.
Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.
Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.
Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d.
Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
Apa gunanya pembedaan benda
bergerak dan tidak bergerak?
Manfaat
pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminan di atas benda
tersebut, dan beberapa hal lainnya.
1. Kedudukan berkuasa (bezit)
Bezit atas
benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna. Namun tidak demikian bagi
mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena seseorang yang menguasai
benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda tersebut.
2. Penyerahan (levering)
Penyerahan
benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata.
Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis. Sedangkan penyerahan benda tidak bergerak
dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara antara lain
membukukannya dalam register.
3. Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan
terhadap benda bergerak berdasarkan harus dilakukan dengan gadai, sedangkan
pembebanan terhadap benda tidak bergerak harus dilakukan dengan hipotik.
4. Daluwarsa (verjaring)
Terhadap
benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa karena sejak seseorang menguasai suatu
benda bergerak, pada saat itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.
Daftar
Pustaka :
Ebook
Gunadarma : Aspek Hukum dalam Ekonomi
No comments:
Post a Comment