Pages

Friday, March 25, 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi Bab 2



Bab 2

  • Subyek hukum badan hukum
  • Obyek hukum benda bergerak
  • Obyek hukum benda tidak bergerak


Subyek hukum badan hukum
Subyek hukum adalah siapa yang mempunyai hak untuk bertindak di dalam hukum. Menurut ilmu hukum, subyek hukum adalah orang dari setiap badan hukum. Orang sebagai subyek hukum dibedakan menjadi dua yaitu orang dalam pengertian manusia dan orang dalam artian badan hukum. Disini akan dijelaskan badan hukum sebagai subyek hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak sebagai manusia. Badan hukum terdiri atas kumpulan manusia atau kumpulan dari badan hukum yang pengaturannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Badan hukum sebagai pembawa hak dimana ia dapat berlaku sebagai pembawa hak manusia. Badan hukum terdiri atas dua jenis, yaitu
1.      Publik, yaitu Negara, Kotamadya, Desa
2.      Perdata, yaitu PT, Yayasan, Lembaga, Koperasi

Dikutip dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4712/mengenai-benda-bergerak-dan-benda-tidak-bergerak, Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
1.    Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya.
2.    Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding.
3.    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak usaha, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
1.    Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain.
2.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya:
a.    Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.    Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.    Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d.    Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.

Apa gunanya pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak?
Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminan di atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya.
1.    Kedudukan berkuasa (bezit)
Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna. Namun tidak demikian bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda tersebut.
2.    Penyerahan (levering)
Penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis. Sedangkan penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara antara lain membukukannya dalam register.
3.    Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak harus dilakukan dengan hipotik.
4.    Daluwarsa (verjaring)
Terhadap benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa karena sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.


Daftar Pustaka :
Ebook Gunadarma : Aspek Hukum dalam Ekonomi

No comments:

Post a Comment