Pages

Friday, March 25, 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi Bab 3



Bab 3

  • Hukum perdata yg berlaku di indonesia
  • Pengertian dan keadaan hukum perdata
  • Sistematika hukum perdata


Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di benua eropa, terutama di eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di eropa menyebabkan hukum di eropa tidak terintregasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri dan berbeda-beda sehingga terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 hukum perdata terhimpun dalam satu perkumpulan peraturan yang bernama “code civil des francais” yang juga dapat disebut “code Napoleon”. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya  pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa belanda (1809-1811), maka raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “code napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda. Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan belanda disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, code napoleon ini tetap berlaku di belanda. Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda dari perancis ini, bangsa belanda mulai memikirkan dan  mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code napoleon dan code de commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk nasional-naderland ini diberlakukan di indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW sedangkan KUH Dagang untuk WVK.

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Pengertian hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat (hukum perdana Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang sekarang dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan hukum di indonesia
Kondisi hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      Faktor etnis disebabkan karena keanekaragaman hukum adat bangsa indonesia, karena negara kita terdiri dri berbagai suku bangsa
2.      Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam tiga golongan yaitu :
a.       Golongan eropa dan yang dipersamakan
b.      Golongan pribumi
c.       Golongan timur asing (bangsa cina, arab, india)

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat :
1.      Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang yang berisi :
·         Buku 1 : berisi mengenai orang
·         Buku 2 : berisi tentang hal benda
·         Buku 3 : berisi tentang hal perikatan
·         Buku 4 : berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
2.      Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
                                i.            Hukum tentang diri seseorang (pribadi) mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
                              ii.            Hukum kekeluargaan mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dll.
                            iii.            Hukum kekayaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu bendayang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
§  Hak seseorang pengarang atau karangannya
§  Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
                            iv.            Hukum warisan mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Daftar Pustaka :
Ebook Gunadarma : Aspek Hukum dalam Ekonomi

No comments:

Post a Comment