Bab 3
- Hukum perdata yg berlaku di indonesia
- Pengertian dan keadaan hukum perdata
- Sistematika hukum perdata
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum
perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum
perdata eropa. Di benua eropa, terutama di eropa kontinental berlaku hukum
perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat.
Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari
negara-negara di eropa menyebabkan hukum di eropa tidak terintregasi
sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan
sendiri dan berbeda-beda sehingga terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian
hukum dan keseragaman hukum.
Pada
tahun 1804 hukum perdata terhimpun dalam satu perkumpulan peraturan yang
bernama “code civil des francais” yang juga dapat disebut “code Napoleon”. Dan
mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain
masalah wesel, asuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar
abad pertengahan) dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “code
de Commerce”.
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa belanda (1809-1811), maka raja Lodewijk
Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “code napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata
di Belanda. Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan belanda disatukan
dengan Perancis pada tahun 1811, code napoleon ini tetap berlaku di belanda.
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda
dari perancis ini, bangsa belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya.
Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk
Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland
namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code napoleon dan code de
commerce.
Dan
pada tahun 1948, kedua undang-undang produk nasional-naderland ini diberlakukan
di indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Sampai saat
ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW sedangkan KUH Dagang untuk
WVK.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Pengertian
hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum
privat (hukum perdana Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing yang bersangkutan. dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak
dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang sekarang dikenal
dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan hukum di
indonesia
Kondisi hukum perdata
dewasa ini di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.
Faktor etnis
disebabkan karena keanekaragaman hukum adat bangsa indonesia, karena negara
kita terdiri dri berbagai suku bangsa
2.
Faktor hostia
yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk
indonesia dalam tiga golongan yaitu :
a.
Golongan eropa
dan yang dipersamakan
b.
Golongan pribumi
c.
Golongan timur
asing (bangsa cina, arab, india)
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum
perdata kita (BW) ada dua pendapat :
1.
Pendapat pertama
yaitu, dari pemberlaku Undang-undang yang berisi :
·
Buku 1 : berisi
mengenai orang
·
Buku 2 : berisi
tentang hal benda
·
Buku 3 : berisi
tentang hal perikatan
·
Buku 4 : berisi
tentang pembuktian dan kadaluarsa
2.
Menurut ilmu
hukum/doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
i.
Hukum tentang
diri seseorang (pribadi) mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
ii.
Hukum
kekeluargaan mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami
istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dll.
iii.
Hukum kekayaan
mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak
mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu bendayang dapat terlihat dinamakan
hak kebendaan yang antara lain :
§ Hak seseorang pengarang atau karangannya
§ Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan
ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak
mutlak.
iv.
Hukum warisan
mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
Daftar Pustaka :
Ebook Gunadarma : Aspek
Hukum dalam Ekonomi
No comments:
Post a Comment