Pengertian
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas hak ciptanya.
Prinsip-prinsip :
·
Prinsip ekonomi
·
Prinsip keadilan
·
Prinsip
kebudayaan
·
Prinsip sosial
Klasifikasi
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta
(copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak cipta
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Dasar Hukum HAKI di Indonesia
·
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
·
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
·
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
·
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya. Termasuk
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra
dan seni. Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta : Hak
Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Dasar Hukum Hak Cipta
·
UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta
·
UU No. 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No. 15)
·
UU No. 7 Tahun
1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1987 No. 42)
·
UU No. 12 Tahun
1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)
Hak Paten
Berdasarkan
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 :
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yaitu untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1)
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melasanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten)
- Paten diberikan dalam ruang lungkup bidang teknologi yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru di bidang teknologi
Dasar Hukum Hak Paten :
·
UU No. 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 No. 39)
·
UU No. 13 Tahun
1997 tentang Perubahan atas No. 6 Tahun 1989 tentang Hak Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 1997 No. 30)
·
UU No. 14 Tahun
2001 tentang (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 109)
Hak merk
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1)
- Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlacar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, , susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Dasar Hukum Hak Merk :
·
UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain
Industri
Berdasarkan Undang-Undang No. 31
tahun 2000 tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan
tangan (Pasal 1 Ayat 1)
Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Daftar Pustaka :
http://ebook.gunadarma.ac.id/ekonomi/211/
Daftar Pustaka :
http://ebook.gunadarma.ac.id/ekonomi/211/
No comments:
Post a Comment