Pages

Friday, March 25, 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi Bab 1



Bab 1

  • Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

  • Kodifikasi Hukum


Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi dan hukum ekonomi terdiri dari dua kata yang berbeda arti yaitu Ekonomi dan Hukum ekonomi. Pengertian dari Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk mencapai kemakmuran dan memenuhi kebutuhan hidup. Pokok  permasalahannya disini yaitu manusia memiliki rasa akan kebutuhan yang sangat besar dan tidak ada hentinya bahkan terus bertambah, namun kebutuhan tersebut tidak sebanding dengan tersedianya alat pemuas kebutuhan yang sangat terbatas sehingga menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Kata kedua yaitu Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengikat tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang harus dipatuhi masyarakat untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Tujuan dari hukum itu sendiri yaitu untuk menegakkan keadilan dan menjamin adanya kepastian hukum. Sumber hukum itu bisa berasal dari mana saja, ada yang tertulis seperti UUD 1945 atau tidak tertulis seperti norma-norma di masyarakat. Intinya sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi adalah peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut ebook gunadarmayang berjudul Aspek Hukum dalam Ekonomi, hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu :
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan)


Kodifikasi Hukum
Menuruthttp://www.academia.edu/5147635/KODIFIKASI_HUKUM_DAN_INTERPRETASI_HUKUM, Kodifikasi hukum muncul dari negara Perancis (Code Civil dan Code Napoleon) yang mana artinya adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Seperti yang sudah saya katakan di atas bahwa hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis tentu saja hukum yang tidak tertulis namun tertera dalam berbagai peraturan perundang-undangan sedangkan hukum tidak tertulis yaitu aturan-aturan yang timbul di dalam masyarakat seperti norma, yang tidak tertera dalam peraturan perundang-undangan namun ditaati oleh masyarakat. Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Unsur-unsur kodifikasi ialah :
a) Jenis-jenis hukum tertentu
b) Sistematis
c) Lengkap
  
Adapun tujuan kodifikasi dari hukum tertulis adalah untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum, bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu.
2. Penyerdehanaan hukum, sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidak terlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam.
3. Kesatuan hukum, jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka perkara itu saja yang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya.


Daftar Pustaka :
Ebook Gunadarma : Aspek Hukum dalam Ekonomi

No comments:

Post a Comment