Bab 1
- Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
- Kodifikasi Hukum
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi dan hukum
ekonomi terdiri dari dua kata yang berbeda arti yaitu Ekonomi dan Hukum
ekonomi. Pengertian dari Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku
manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk mencapai kemakmuran dan memenuhi
kebutuhan hidup. Pokok permasalahannya
disini yaitu manusia memiliki rasa akan kebutuhan yang sangat besar dan tidak
ada hentinya bahkan terus bertambah, namun kebutuhan tersebut tidak sebanding
dengan tersedianya alat pemuas kebutuhan yang sangat terbatas sehingga
menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Kata kedua yaitu Hukum
adalah peraturan-peraturan yang mengikat tingkah laku manusia di lingkungan
masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang harus dipatuhi
masyarakat untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Tujuan dari
hukum itu sendiri yaitu untuk menegakkan keadilan dan menjamin adanya kepastian
hukum. Sumber hukum itu bisa berasal dari mana saja, ada yang tertulis seperti
UUD 1945 atau tidak tertulis seperti norma-norma di masyarakat. Intinya sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang jika dilanggar
akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Dari kedua pengertian
tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi adalah peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan kegiatan ekonomi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut ebook gunadarmayang berjudul
Aspek Hukum dalam Ekonomi, hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu :
a.
Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal).
b.
Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan)
Kodifikasi
Hukum
Menuruthttp://www.academia.edu/5147635/KODIFIKASI_HUKUM_DAN_INTERPRETASI_HUKUM, Kodifikasi hukum muncul dari negara Perancis (Code
Civil dan Code Napoleon) yang mana artinya adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Seperti yang sudah saya
katakan di atas bahwa hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum
tertulis tentu saja hukum yang tidak tertulis namun tertera dalam berbagai
peraturan perundang-undangan sedangkan hukum tidak tertulis yaitu aturan-aturan
yang timbul di dalam masyarakat seperti norma, yang tidak tertera dalam
peraturan perundang-undangan namun ditaati oleh masyarakat. Mengenai hukum
tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Unsur-unsur kodifikasi ialah :
a) Jenis-jenis hukum tertentu
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi dari hukum
tertulis adalah untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum, bersifat mengikat
dan berlaku bagi setiap individu.
2. Penyerdehanaan hukum, sederhana,
tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidak terlalu banyak, sehingga
tidak menimbulkan persepsi yang beragam.
3. Kesatuan hukum, jika suatu hukum
membahas tentang suau perkara, maka perkara itu saja yang dibahas, tidak
melebar ke perkara yang lainnya.
Daftar Pustaka :
Ebook Gunadarma : Aspek Hukum dalam
Ekonomi
No comments:
Post a Comment