Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan
Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan seperti berikut :
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang
perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat
yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan
tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi
tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya
benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan
koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang
anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota
(Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk
: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang
dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat
dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi
yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat
oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau
dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat
(1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga)
bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang
pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1
(satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
- Umum
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment