·
DEFINISI
Secara garis besar etika dapat
didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh
setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak
sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam
undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika
yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat
nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Auditing adalah proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
Etika
dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
·
KEPERCAYAAN PUBLIK
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang
peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam
hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
Prinsip-prinsip aturan
perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1. Suatu pernyataan dari
maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat
dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik
ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar
hukum/peraturan.
2. Tanggung
jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral
yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I,
CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung
jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan
pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab
profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan
publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah
penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur
masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan
komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan
integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi
adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas
menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan
klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk
keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang
berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak
dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5. Obyektifitas
dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan
obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam
kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa
atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak
memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas
seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar
teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan,
serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip
kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan
pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA.
Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup
dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus
mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan
atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus
mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip
perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
·
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan
oleh auditor kepada publik, antara lain:
§ Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
§ Auditor harus memiliki
keahlian teknik dalam profesinya.
§ Auditor harus melayani
klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada
publik.
·
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
§ Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
§ Sistem Akuntansi.
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§ Bukti Audit.
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
§ Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
§ Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
·
Independensi
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain
(Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap
mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Carey dalam
Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi
integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1. Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa
orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2. Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam
hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
· Independence in fact (independensi dalam fakta) Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
· Independence in appearance (independensi
dalam penampilan) Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan
dengan pelaksanaan audit.
· Independence in competence (independensi dari
sudut keahliannya) Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan
kecakapan profesional auditor
Independensi akuntan publik merupakan
dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan
salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua
aspek, yaitu :
1.
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam
diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi
sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi
akuntan publik juga meliputi :
§ independensi praktisi
(practitioner independence)
Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
§ Independensi profesi
(Profession independene)
Independensi profesi berhubungan dengan
kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Daftar
Pustaka :
1)
Francis, Ronald D., Ethics & Corporate Governance, an Australian Handbook, UNSW
Press,2000
2)
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding
Kongres VIII IAI, 1998
3)
IAI
KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
4)
AICPI,
Code of Professional Conduct
No comments:
Post a Comment